Selamat Datang dan Terima kasih telah berkunjung ke web yang memberikan informasi tentang Aparatur Sipil Negara, semoga bermanfaat
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Rabu, 30 Agustus 2017

GAJI PNS TIDAK NAIK DI 2018

BEBASTRANSPARAN.ML - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri harus menerima kenyataan, bahwa tidak ada kenaikan gaji pada tahun depan. Seperti yang sudah ada pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018.

"Tahun depan gaji pokok (PNS) tidak naik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (16/8/2017).
Ini artinya sudah kali ketiga dalam tiga tahun terakhir para aparatur tanpa kenaikan gaji. Berdasarkan dua tahun sebelumnya, PNS mendapatkan THR sebagai kompensasi atas tidak adanya kenaikan gaji.

"Jadi pemberiannya sama seperti tahun sebelumnya," paparnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun depan. Artinya, sudah dua tahun gaji aparatur negara tersebut tidak mengalami kenaikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan gaji PNS lantaran untuk mengantisipasi program pensiun. Saat ini, pemerintah tengah memperbaiki program pensiun untuk PNS.

"Untuk tahun depan gaji pokok tidak naik, tapi untuk antisipasi perubahan program pensiun kita sedang memperbaiki sehingga tahun depan ini adalah pemberian sama seperti tahun ini THR (tunjangan hari raya) termasuk tunjangan-tunjangan melekat di dalam dikaji untuk PNS diberikan gaji ke-13 dan THR," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (16/8) malam.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan uang makan alias biaya lauk pauk untuk TNI dan Polri. Uang makan untuk TNI dan Polri naik masing-masing sebesar Rp5.000 menjadi Rp60.000 per orang. "Ada kenaikan tahun ini adalah untuk biaya lauk pauk untuk TNI Polri menjadi Rp60.000 jadi naik Rp5.000 per orang per hari," paparnya.

Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, peningkatan kesejahteraan PNS tidak dilakukan dengan menaikkan gaji pokok, melainkan dengan pemberian THR. Menurutnya, pemberian THR tersebut sejatinya sama dengan total kenaikan gaji PNS selama satu tahun.

"Memang ya, meningkatkan kesejahteraan melalui THR, jadi kita tidak meningkatkannya melalui gapok tapi melalui THR. Jadi mereka juga menikmati pada saat Lebaran mendapat THR. Sebenarnya angkanya sama, mendapatkan gapok dan THR," tuturnya.

Kunta menyebutkan, besaran kenaikan gaji pokok PNS biasanya 5% dari gaji yang diterima sebelumnya. "Kalau gapok kan naik 5% berarti tiap bulan nambah, mempengaruhi ke depannya. Kalau THR kan sekali saja, totalnya sama saja," tandas Kunta. 
Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Iklan Baris