BEBASTRANSPARAN.ML – Pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai
dibuka besok pagi, 1 Agustus 2017 jam 10.00. Pendaftaran ini akan
berlangsung sampai tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung dan
tanggal 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM, dengan
mengakses laman sscn.bkn.go.id.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman
mengimbau masyarakat untuk membaca dengan baik mekanisme dan prosedur
pendaftaran. Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan
calon pelamar tidak dapat merubah pilihan dengan alasan apapun.
Melihat
pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kegagalan mendaftar banyak disebabkan
karena kecerobohan dan ketidakcermatan pendaftar. Oleh karena itu,
pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara baik seluruh
ketentuan dan persyaratan pelamaran.
“Kegagalan
mendaftar umumnya disebabkan kecerobohan calon peserta. Antara lain
kesalahan dalam melakukan input data. Karena itu, persiapkan kelengkapan
data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” jelas Herman di Jakarta.
Senin (31/07).
Calon
pelamar melakukan registrasi online dengan mengisi form yang telah
tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor KK. Jika ada ketidaksesuaian atas data-data
kependudukan tersebut, disarankan agar segera memperbaharui data di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Selain
memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, calon
pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah
ditentukan kedua instansi terkait. Apabila terdapat hal-hal yang masih
memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar
dapat menghubungi call center instansi tersebut. Call center Kementerian
Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada
nomor 082110891729.
Sumber: menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar